Menghindari siwak pada siang hari di bulan Ramadhan atau hari-hari yang lainnya ketika berpuasa tidak ada dalilnya karena siwak adalah sunnah. Keistimewaannya sebagaimana dalam hadits shahih: “Membersihkan mulut dan keridhaan rabb..” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i)
Sangat dianjurkan ketika hendak berwudhu’, shalat, bangun dari tidur, memasuki bulan puasa, dan lainnya. Siwak tidak merusak puasa kecuali jika ditambahkan perasa dan mendominasi rasanya yang tawar, kecuali jika kamu tidak menelannya. Demikian juga jika keluar darah dari gusi ketika bersiwak, hendaknya engkau jangan menelannya. Dengan demikian hal tersebut tidak akan mempengaruhi sedikitpun pada puasa.