apa itu islam

SYARAT HIJAB SYAR’I

SYARAT HIJAB SYAR’I

Ummu Abdillah Lilis Ikhlasiyah,  Lc

 

Seorang muslimah hendaknya selalu mengenakan hijab syar’i ketika ia keluar rumah, yaitu pakaian islamy yang batasan-batasannya dijelaskan dalam Kitabullah Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ. Ia mengenakan hijab syar’i ini bukan hanya mengikuti adat kebiasaan masyarakat tempat ia tinggal atau ikut-ikutan tanpa disertai ilmu syar’i, namun ia mengenakannya karena keimanannya sebagai perintah Allah ﷻ untuk menjaga kehormatan dan kepribadian seorang muslimah serta untuk menjauhkannya dari fitnah, kehinaan dan kesesatan. Berikut ini risalah sederhana berkaitan dengan batasan dan syarat hijab seorang muslimah sesuai syari’at. Wabillahit Taufiq

  1. MENUTUPI SELURUH TUBUH SELAIN YANG DIKECUALIKAN

 

Allah ﷻ berfirman:

(( وَ قُلْ لِلْمُؤْمِنَاِت يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَ لاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلىَ جُيُوْبِهِنَّ وَ لاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلا لِبُعُوْلَتِهِنَّ أوْ آبَائِهِنَّ أوْ آبَاءِ بُعُوْلتِهِنَّ أوْ أبْنَائِهِنَّ أوْ أبْنَاءِ بُعُوْلتِهِنَّ أوْ إخْوَانِهِنَّ أوْ بَنِى إخْوَانِهِنَّ أوْ بَنِى أخْوَاتِهِنَّ أوْ نِسَائِهِنَّ أوْ مّا مَلكتْ أيْمَانُهُنَّ أوْ التَّابِعِيْنَ غَيْر أولى الإرْبَةِ  مِنَ الرِّجَالِ أوْ الطِّفْلِ الذِي لَمْ يَظْهَرُوْا عَلىَ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ، وَ لاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يخفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ وَ تُوْبُوْا إلىَ اللهِ جَمِيْعًا أيُّهَا المُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ))

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan  hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31)

Allah ﷻ berfirman:

((يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأزْوَاجِكَ وَ بَنَاتِكَ وَ نِسَاءِ المُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذلِكَ أَدْنَى أنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَ كَانَ اللهُ غَفُوْرًا    رَحِيْمًا))

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al – Ahzab: 59

Al-Hafizh Ibnu Katsirرحمه الله  berkata dalam Tafsirnya : “Janganlah kaum wanita  menampakkan perhiasan mereka kepada ajanib (laki-laki bukan mahrom) kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.”

Ibnu Masudرضى الله عنه  berkata : Misalnya selendang  dan kain yaitu kain tudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya, dan bagian luar pakian yang nampak maka itu bukan dosa baginya  karena tidak mungkin  disembunyikan.”

Al-Qurthubi رحمه الله  berkata :”Pada umumnya yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan baik secara adat ataupun ibadah, yang demikian itu dalam sholat dan haji, maka itulah yang dikecualikan, sebagaimana riwayat dari Aisyahرضى الله عنها  bahwa Asma binti Abu Bakr رضى الله عنها  menemui Rasulullah ﷺ sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah ﷺ berpaling darinya dan berkata (Artinya): “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini. Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya.” (HHR. Abu Dawud)

 

  1. BUKAN SEBAGAI PERHIASAN

 

Allahﷻ mensyari’atkan hijab untuk menutupi perhiasan wanita, maka tidaklah  masuk akal jika hijab itu sendiri merupakan perhiasan.

Allah ﷻ berfirman :

((وَ لاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ))

“Dan janganlah kaum wanita menampakkan perhiasan mereka.” (QS. An-Nuur: 31)

Secara umum kandungan ayat ini mencakup pakaian luar jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya.

Hal ini dikuatkan oleh firman Allah ﷻ :

((وَ قَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ وَ لاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأوْلىَ))

“Dan  hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena dapat  membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

 

 

  1. TIDAK TRANSPARAN

 

Menutup aurat tidak dapat terealisasikan kecuali dengan pakaian yang tidak trasparan. Jika transparan maka semakin menambah fitnah dan perhiasan, menjadikan wanita tersebut nampaknya memakai pakaian namun hakikatnya telanjang.  Rasulullahﷺ bersabda :

(( سَيَكُوْنُ فِي آخِرِ أمَّتِي نِسَاءٌ كَاسِيَاٌت عَارِيَاٌت عَلىَ رُؤُوْسِهِنَّ كأسْنِمَةِ البُخْتِ، العَنُوْهُنَّ فَإنَّهُنَّ مّلْعُوْنَات ))

“Pada akhir umatku akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakikatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Laknatlah mereka sesungguhnya mereka adalah wanita yang terlaknat.” (HSR. At-Thabrani dalam Al-Mu’jamusshaghir : 232).

Di dalam hadits lain terdapat tambahan :

(( لاَ يَدْخُلْنَ الجَنَّةَ وَ لاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَ إنَّ رِيْحَهَا لتوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَ كَذَا ))

“Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium harumnya surga, sesungguhnya harumnya surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”  (HR.Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita yang memakai pakaian transparan yang menampakkan bentuk tubuhnya maka ia telah melakukan dosa besar yang membahayakan.

Ibnu Abdil Barr رحمه الله berkata :

“Yang dimaksud oleh Nabi ﷺ adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian tipis,  menggambarkan bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutupi. Mereka berpakaian namun hakekatnya telanjang. (Dinukil As-Suyuti: Tanwirul Hawalik III/103).

Para ulama رحمهم الله :

“Wajib menutup aurat dengan menggunakan kain yang tidak mensifatkan warna kulit, menggunakan kain yang tebal atau terbuat dari kulit. Jika menutup dengan menggunakan kain tipis yang dapat mensifatkan warna kulit maka tidak diperolehkan karena yang demikian itu tidak dapat menutupi aurat”.

 

  1. LONGGAR TIDAK KETAT  SEHINGGA  TIDAK MENGGAMBARKAN LEKUK  TUBUH

 

Tujuan mengenakan hijab adalah untuk mencegah  fitnah, sedangkan  pakaian ketat walaupun dapat menutupi warna kulit namun dapat membentuk lekuk tubuh dan tergambarkan dalam pandangan laki-laki, maka perbuatan itu dapat menimbulkan kerusakan dan fitnah.

Usamah bin Zaid رضى الله عنه  berkata :

“Rasulullah ﷺ memberiku baju Qubtiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalby  kepada beliau. maka aku berikan pakaian tersebut pada istriku. Nabi ﷺbertanya (artinya): “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubtiyah ?” Aku menjawab : “Aku berikan baju itu pada istriku”. Nabiﷺ bersabda (artinya) : “Perintahkan istrimu agar mengenakan baju lain  di balik Qubtiyah itu, karena aku khawatir baju itu dapat menggambarkan bentuk tulangnya.” (HHR. Ahmad dan Baihaqy).

 

  1. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM

 

Rasulullah ﷺ bersabda :

(( أَيُّمَ امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلىَ قَوْمٍ لِيَجِدُوْا مِنْ رِيْحِهَا فَهِيَ زَاِنيَة ))

“Wanita manapun memakai wewangian lalu ia melewati suatu kaum agar mereka mencium harumnya maka ia adalah pezina.” (HSR. An-Nasaai 2/283, Abu Dawud 2/192, Tirmidzi 4/17, dan Al-Hakim 2/396).

Nabi ﷺ bersabda :

((إذَا خَرَجَتْ إِحْدَاكُنَّ إلىَ المَسْجِدِ فَلا تَقْرَبَنَّ طَيِّبًا ))

“Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekati masjid dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah ).

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah  رضى الله عنه :

“Bahwa seorang wanita melewatinya dan harumnya tercium oleh beliau. Maka Abu Hurairah  رضى الله عنه   berkata :

“Wahai hamba Allah, Apakah kamu hendak ke masjid?” Ia menjawab: “Ya”. Beliau berkata: “Untuk ke masjid kamu memakai wewangian?” Ia berkata: “Ya” Beliau berkata: “Pulanglah lalu mandilah! Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda :

(( مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَخْرُجُ إِلىَ المَسْجِدِ تعصفُ رِيْحُهَا فَيَقْبَلُ اللهُ مِنْهَا صَلَاةٌ حَتَّى تَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهَا فَتَغْتَسِل ))

“Wanita manapun keluar menuju masjid sedangkan aroma harumnya tercium, maka Allah ﷻ tidak menerima shalatnya sampai ia kembali ke rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133 , 246).

Sebab dilarangnya wanita memakai wewangian sangat jelas, yaitu karena perbuatan tersebut dapat membangkitkan syahwat.  (Fathul Bary 2/ 279)

Ibnu Daqiq Al-Id رحمه الله  berkata : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan syahwat kaum laki-laki”.  (Al-Munawi : Fidhul Qadhir).

Syaikh Al-Albany رحمه الله   berkata:

“Jika memakai wewangian diharamkan bagi wanita yang hendak menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi wanita yang hendak menuju pasar, jalan atau tempat keramaian lainnya? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu lebih kuat keharamannya dan lebih besar dosanya. Berkata Al-Haitsami dalam AZ-Zawajir 2/37 “Bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan dosa besar  meskipun suaminya mengizinkan”.

 

  1. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI

 

Dari Abu Hurairah  رضى الله عنه berkata :

((لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ المَرْأةِ وَ المَرْأَةُ تلبَسُ لبسةَ الرَّجُلَ ))

“Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”. (HSR. Abu Dawud 2/182, Ibnu Majah 1/588, Al-Hakim IV/19 dazn Ahmad 2/325).

Dari Ibnu Abbas رضى الله عنه    berkata : “Nabi ﷺ melaknat kaum laki-laki yang berperilaku seperti wanita dan kaum wanita yang berperilaku seperti laki-laki”. Beliau ﷺ bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian”. Nabi ﷺ pun mengeluarkan si fulan dan Umar  رضى الله عنه    juga mengeluarkan si fulan.”

Dalam lafadz lain:

“Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (Al-Bukhari  2/274).

Hadits-hadits ini menunjukkan dengan  jelas diharamkannya wanita menyerupai laki-laki begitu pula sebaiknya. Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits  yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.

 

  1. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR

 

Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin baik laki-laki maupun wanita tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam ibadah, hari raya, atau berpakain khas mereka. Allah ﷻ berfirman:

(( أَلَمْ يَاْنِ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوْبُهُمْ لِذِكْرِ اللهِ وِمَا نَزَلَ مِنَ الحَقِّ وَ لاَ يَكُوْنُوْا كالذِيْنَ أُوتُوْا الْكِتابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوْبُهُمْ وَ كَثِيْرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُوْنَ))

“Belumkah datang  waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” QS. Al-Hadid: 16

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah رحمه الله     berkata : “Firman Allah ﷻ ( وَ لاَ يَكُوْنُوْا) merupakan larangan mutlak menyerupai orang kafir,  juga merupakan larangan khusus menyerupai mereka dalam hal kerasnya hati, dan kerasnya hati merupakan akibat kemaksiatan”. (Al-Iqtidha… hal. 43).

Ibnu Katsir رحمه الله     berkata ketika menafsirkan ayat ini (4/310) : “Oleh karena itu Allah ﷻ melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. (4/310)

 

  1. BUKAN PAKAIAN SYUHRAH (UNTUK MENCARI POPULARITAS)

 

Rasulullah ﷺ bersabda:

((مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللهُ ثَوْبَ مُذلَّةٍ يَوْمَ القِيَأمَةِ  ثُمَّ أَلهب فِيْهِ نَأرًا))

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian  membakarnya dengan api neraka.”(Abu Daud 2/172).

Syuhrah adalah semua pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di kalangan manusia, baik pakain tersebut mahal yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan  perhiasannya, maupun pakaian tersebut bernilai rendah yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani رحمه الله   : Nailul Authar 2/94).

Ibnul Atsir رحمه الله    berkata : “Syuhrah artinya menampakkan sesuatu, maksudnya  pakaiannya terkenal di kalangan manusia karena warnanya berbeda dengan warna pakaian mereka, yang menyebabkan manusia memandang ke arahnya dan ia berbangga  terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.”

 

Wallahu Ta’ala A’lam , Wa Shallahu ‘Ala Nabiyyihi Wa alihi Wa Ashabi

 

 

 

Referensi:

  1. Al- Qur’an Al-Karim  dan terjemahnya , cet : Mujamma’ Al-Malik Fahd, KSA
  2. Hijabul Mar’atil Muslimah Fil Kitab Was Sunnah, Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albany, Al Maktab Al Islamy – Beirut, Cetakan Ke delapan Tahun 1407 H
  3. Syakhshiyyatul Mar’atil Muslimah Kama Yasughuhal Islam Fil Kitab Was Sunnah, Syaikh Dr. Muhammad Ali Al Hasyimy, Wizarotus Syu-un  Al Islamy  Riyadh, Cetakan pertama Tahun 1425
  4. Ilaa Robbatil Khodur, Syaikh Abu Anas Ali Bin Husain, Daarul ‘Ashimah – Riyadh KSA, Cetakan pertama tahun 1412 H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.