apa itu islam

FITNAH SUARA WANITA

FITNAH SUARA WANITA

Ummu Abdillah Lilis Ikhlasiyah Bintu Hasym

 

Allah ﷻ berfirman:

(( يَا نِسآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهِ مَرَضٌ وَّ قُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوْفًا ))

Wahai isteri-isteri Nabi kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain  jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32)

الخضوع   maknanya ketundukan dan kerendahan, maksudnya adalah janganlah kalian tunduk dan merendahkan suara ketika berbicara dengan seorang laki-laki, yakni janganlah kalian berbicara kepada laki-laki dengan suara yang halus dan lemah lembut, karena wanita adalah fitnah,  apabila ia melemahlembutkan suaranya maka syaithon segera menebarkan fitnah antara dirinya dan laki-laki yang ia ajak bicara walaupun ia memiliki kemuliaan dan kesucian.

Jika seorang wanita berbicara dengan laki-laki dengan suara lemah lembut maka ia sedang memperdaya dan menggodanya, oleh karena itu Nabi ﷺ bersabda:

مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَ دِيْنٍ أَذْهَبَ لِلبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إحْدَاكُنَّ

“Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya namun paling bisa menghilangkan kecerdasan laki-laki yang bijaksana selain daripada salah seorang dari  kalian (wanita)”. (HR. Bukhory dan Muslim dari hadits Abu Said Al-Khudry).

الرَّجُلِ الْحَازِمِ  (Laki-laki bijaksana) adalah laki-laki yang cerdas dan cerdik, tidak ada yang dapat menghilangkan kecerdasan dan akalnya seperti yang dilakukan seorang wanita.

Pada firman Allah ﷻ  ((بِالْقَوْلِ  فَلَا تَخْضَعْنَ  )) “Janganlah kalian tunduk dalam berbicara” merupakan dalil tentang wajibnya seorang wanita menghindari ucapan lemah lembut, halus dan manja ketika berbicara dengan laki-laki, karena hal tersebut akan menyebabkan bahaya yang besar yaitu firman-Nya ﷻ: فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهِ مَرَضٌ))  )) “Berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya”.

Keinginan terhadap seorang wanita  baik untuk  melakukan perbuatan keji, bersenang-senang atau merasakan kenikmatan berbicara dengannya. Seseorang yang di hatinya ada penyakit apabila ia diajak bicara oleh seorang wanita dengan suara yang lemah lembut maka ia akan terus berbicara dengannya sampai syaithon memperdayanya, seringkali setelah itu ia membuat janji untuk bertemu dan berbuat keji sebagaimana yang terjadi pada mayoritas orang-orang jahil, dimana ia membuka telephon dan memencet nomor secara acak apabila yang mengangkat telephon tersebut seorang wanita maka ia mulai berbicara dengannya dengan suara lembut dan halus sehingga syaithon  memperdaya laki-laki tersebut dengan wanita itu dan demikian sebaliknya.

Oleh karena itu Allah ﷻ berfirman ((فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهِ مَرَضٌ)) yaitu orang yang dihatinya ada penyakit syahwat dan kesenangan bukan penyakit nifaq, karena sebagian orang munafiq pada diri mereka tidak ada penyakit seperti ini sedangkan sebagian orang beriman terkadang di hati mereka ada penyakit semacam ini. Penyakit yang dimaksud disini adalah penyakit bersenang-senang dan menikmati suara wanita.

(( وَّ قُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوْفًا )) قُلْنَ  adalah fi’il amr, maka Allah ﷻ melarang wanita tunduk dalam bicara dan memerintahkan mereka untuk mengucapkan kata-kata yang baik, sehingga seseorang tidak mengira bahwa wanita tidak boleh berbicara dengan laki-laki secara mutlak, tidak demikian bahkan ia boleh berbicara dengan laki-laki akan tetapi dengan ucapan yang baik dan tidak dilemahlembutkan.

Yang dimaksud   Al-Ma’ruf adalah kata-kata yang baik dan bukan kata-kata kemungkaran. Al-Ma’ruf bukanlah sekedar kata-kata yang dianggap baik oleh manusia karena perbedaan adat di kalangan mereka. Misal ada seorang wanita yang berbicara dan bercanda dengan laki-laki sebagaimana terjadi di banyak Negara Islam, seorang wanita duduk bersama laki-laki, tertawa dan bercanda bersamanya Wal ‘Iyadzu Billah, tidak diragukan lagi ini merupakan perbuatan haram dan mengajak pada kemaksiatan

Yang dimaksud Al-Ma’ruf adalah apa yang dianggap baik dan ditetapkan oleh syari’at, jauh dari sifat merasakan kesenangan dan kenikmatan ketika berbicara dengannya.

BEBERAPA FAEDAH DARI AYAT:

  1. Keistimewaan dan kekhususan para isteri Nabi ﷺ,  dalam firmanNya ﷻ((لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآء))  “Kamu sekalian tidaklah seperti wanita lain”. Karena mereka berada di bawah tanggung jawab Nabi ﷺ dan Beliau ﷺ adalah makhluk terbaik, Allah ﷻ berfirman (artinya) : “Laki-laki yang baik  untuk wanita yang baik pula”.
  2. Manusia mendapatkan kemuliaan dengan sebab kemuliaan orang yang dekat dengannya. Hal ini dilihat dari kemuliaan Ummahatul mu’minin karena dekatnya hubungan mereka dengan Rasulullah ﷺ, oleh karena itu Rasulullah ﷺmemotivasi untuk memilih teman yang sholih dalam sabdanya (artinya) :

“Permisalan teman duduk yang sholih seperti pembawa minyak wangi, ia akan menjualnya kepadamu atau ia akan memberikannya untukmu atau engkau mendapatkan bau yang harum darinya”. Dan Beliau ﷺ memperingatkan dari teman duduk yang buruk, karena tanpa diragukan manusia mendapatkan kemuliaan karena kemuliaan orang yang dekat dengannya dan mendapatkan kehinaan karena kehinaan orang yang dekat dengannya.

  1. Wajibnya bertaqwa walaupun untuk para isteri Nabi ﷺ, berdasarkan firmanNya ﷻ(artinya): إِنِ اتَّقَيْتُنَّ   “Jika kalian bertaqwa”
  2. Haram wanita menundukkan suaranya ketika berbicara dengan laki-laki berdasarkan firmanNya فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ“Janganlah kamu tunduk dalam berbicara”. Jika ada orang mengatakan: Hukum tersebut khusus untuk para isteri Nabi ﷺ. Ucapan ini tertolak karena jika para isteri Nabi ﷺ dilarang untuk tunduk dalam berbicara padahal mereka adalah wanita yang suci dan paling jauh dari fitnah, larangan itu disebabkan khawatira timbulnya keinginan (berbuat keji) pada orang yang di hatinya ada penyakit, maka hukum tersebut tergantung dengan ada atau tidaknya sebab, jika hukum ini berlaku pada wanita-wanita suci lagi menjaga diri (ummahatul mu’minin) apalagi untuk selain mereka.

Jika ‘Illah (sebab berlakunya suatu hukum) adalah khawatir timbulnya keinginan di hati orang yang di hatinya ada penyakit, maka ‘illah ini tidak khusus untuk para isteri Nabi ﷺ. Oleh Karena itu para wanita dilarang untuk tunduk dalam berbicara kepada siapapun kecuali mahramnya itupun jika aman dari fitnah. Adapaun jika khawatir adanya fitnah maka ia tidak boleh tunduk dalam bicara walaupun terhadap mahramnya karena syaithon berjalan pada tubuh manusia pada aliran darahnya, yang terkadang sikap tunduk dalam bicara menimbulkan fitnah terlebih lagi mahram disebabkan susuan pernikahan, karena menjauhkan (penyimpangan) secara tabiat terhadap mahram disebabkan susuan dan pernikahan lebih kecil dibandingkan terhadap mahram secara nasab dan kekerabatan. Hal ini dapat disaksikan, oleh karena itu wajib lebih  menjaga diri dari  mahram susuan dan pernikahan dibandingkan mahram secara nasab.

  1. Tidak mengapa seorang wanita berbicara dengan laki-laki akan tetapi dengan menggunakan kata-kata yang baik berdasarkan firmanNya ﷻ:    (( وَّ قُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوْفًا )) “Dan ucapkanlah perkataan yang baik”
  2. Suara wanita bukanlah aurat walaupun sebagian ahlu ilmi mengatakan bahwa suara wanita aurat namun yang benar adalah bukan aurat, oleh karena itu para wanita mendatangi Rasulullah ﷺsedangkan di sekeliling Beliau ﷺ ada para sahabatnya kemudian berbicara dengannya dan Beliau ﷺ tidak melarangnya. Seandainya suara wanita adalah aurat pastilah Nabi ﷺ melarang mereka berbicara di hadapan laki-laki.
  3. Wajib seseorang mengikuti apa yang dibawa syari’at dalam ucapan dan perbuatannya berdasarkan firmanNya ﷻ: (( وَّ قُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوْفًا )) “Dan ucapkanlah perkataan yang baik”
  4. Fitnah wanita merupakan penyakit dalam hati yang perlu disembuhkan sebagaimana firmanNya: ((فَيَطْمَعَالَّذِيْ فِيْ قَلْبِهِ مَرَضٌ)) “Maka berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya” yaitu penyakit kronis dalam hati seperti sakit kanker pada tubuh apabila Allah ﷻ tidak memberikan maaf dan taufiqNya maka ia akan binasa, oleh karena itu Rasulullah ﷺ bersabda (artinya) : “Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki melainkan fitnah wanita”. (HSR. Bukhori dan Muslim dari Usamah Bin Zaid رضى الله عنه  ) maka waib menghindari hal ini.
  5. Orang yang Allah ﷻjadikan hatinya sehat maka ia tidak akan terperdaya dengan sebab fitnah yang dilakukan wanita, akan tetapi seandainya seseorang memiliki hati yang sehat kemudian ia merasakan suatu fitnah dalam dirinya maka wajib baginya menjauhi hal tersebut, janganlah ia mengatakan aku memiliki hati yang sehat Alhamdulillah maka tidak akan terlalaikan oleh urusan ini. Seseorang kadang melihat dirinya terbentengi dengan benteng taqwa akan tetapi syithon dapat memperdayanya pada tempat-tempat fitnah.
  6. Hukum wasilah mengikuti hukum sesuatu yang dimaksud maka segala perantara yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram adalah haram, berdasarkan firmanNya:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهِ مَرَض   )) “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya” .

Dilarang tunduk dalam bicara karena merupakan perantara timbulnya keinginan (berbuat keji) pada orang yang dihatinya ada penyakit.

 

Kita memohon kepada Allah ﷻ agar mensucikan hati kita dan menyembuhkannya dari berbagai macam penyakit. WallahuTa’ala A’lam Bish Showab

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.