apa itu islam

PERGAULAN YANG INDAH

PERGAULAN YANG INDAH

Ummu Abdillah Lilis Ikhlasiyah Bintu Hasyim

Allah ﷻ menjadikan pasangan hidup bagi kita di dunia ini untuk suatu hikmah yang agung, sebuah rumah tangga yang terdiri dari suami dan isteri masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam syari’at dan berkaitan dengan banyak permasalahan penting. Seorang isteri adalah amanah bagi suaminya dan suami akan ditanya tentang isterinya pada Hari Kiamat kelak apakah ia menunaikan haknya ataukah ia menyia-nyiakannya. Dengan pergaulan yang indah akan mewujudkan rumah tangga yang sakinah biidznillah.

Allah ﷻ berfirman:

وَ لَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالمَعْرُوْفِ

“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”

QS. Al-Baqoroh: 228

 

Nabi ﷺ bersabda:

ألاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَ لِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا

 

“Ketahuilah sesungguhnya kalian mempunyai hak yang wajib ditunaikan oleh isteri kalian dan isteri kalian mempunyai hak yang wajib ditunakan oleh kalian” (Hadits Hasan riwayat Tirmidzy dan Ibnu Majah)

 

MEMPERGAULI  ISTERI  DENGAN  CARA  YANG  BAIK

Allah ﷻ berfirman:

 

وَ عَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

 

“Dan pergaulilah  mereka (isteri) dengan cara yang ma’ruf”

An-Nisaa: 19

 

Ayat mulia ini menunjukkan bahwa isteri mempunyai hak yang sama dengan suami kecuali dalam satu hal yaitu suami adalah pemimpin dan memiliki kedudukan lebih tinggi satu derajat dari mereka.

Sehingga suami menyadari ketika ia menuntut sesuatu dari isteri maka ia pun memiliki kewajiban yang serupa, oleh karena itu Ibnu Abbas رضى الله عنهما  berkata: “Aku suka berhias untuk isteriku sebagaimana aku juga suka ia berhias untukku, karena Allah ﷻ menyebutkannya dalam firmanNya:

 

وَ عَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

Diantara bentuk pergaulan yang indah adalah suami berusaha bersikap lembut kepada isteri, karena hal itu merupakan tanda  kesempurnaan akhlak dan iman seseorang, sebagaimana sabda Nabi ﷺ:

 

أكْمَلُ المُؤْمِنِيْنَ إيْمَانًا أحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَ خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِكُمْ

 

“Mu’min yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan orang terbaik diantara kalian adalah yang terbaik sikapnya terhadap isterinya” (Hasan Shohih riwayat Tirmidzy)

Demikian juga ia bercanda dan bermain-main dengan isteri meneladani Rasulullah ﷺ. Beliau ﷺ memanggilnya dengan panggilan yang menyenangkan  عائِش يَا  (Wahai ‘Aisy), Beliau pun ﷺ bercanda dengan isteri-isterinya bahkan menggap bercanda dengan isteri bukanlah termasuk perbuatan yang sia-sia. ‘Aisyah رضى الله عنها menceritakan: “ Rasulullah ﷺ mengajakku berlomba (lari) maka aku mengalahkan beliau ﷺ kemudian waktu berlalu sampai keadaanku gemuk beliau mengajakku berlomba lagi dan kali ini beliau mengalahkanku, lalu beliau ﷺ bersabda: “ Ini untuk (kekalahan) yang dulu”. (HR. Abu Dawud)

 

Diantara pergaulan yang indah suami menjaga kehormatan dan harga diri isteri serta menghindarknnya dari fitnah,  berdasarkan keumuman firman Allah ﷻ:

نِسَاؤُكُمْ حَرْث لَكُمْ فَأتُوْا حَرْثَكُمْ أنَّى شِئْتُمْ

 

“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat bercocok-tanammu bagaimana saja kamu kehendaki”.

Al-Baqoroh:223

 

Dalam riwayat lain Beliau ﷺ bersabda:

وَ فِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَة

 

“Jima’ kalian dengan isteri adalah shodaqoh”

 

Para sahabat bertanya: “Ya Rasulallah, apakah salah satu dari kami menyalurkan syahwatnya dan ia mendapat pahala?” Beliau ﷺ bersabda (artinya): “Bagaimana menurut pendapat kalian jika ia menyalurkan syahwatnya pada sesuatu yang haram, bukankah ia berdosa? Demikian pula jika ia menyalurkannya pada yang halal maka ia mendapatkan pahala”. (HR. Muslim)

 

MENAFKAHI  ISTERI

 

Rasulullah ﷺ ditanya: “Ya Rasulallah ﷺ apakah hak isteri yang harus ditunaikan suaminya?” Beliau ﷺ menjawab:

 

أّنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَ تَكْسُوَهَا إذَأ اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الوَجْهَ وَ لاَ تُقَبِّحْ وَ لاَ تَهْجُرْ إلاَّ فِي البَيْتِ

“Engkau memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekkannya dan tidak mendiamkannya kecuali di dalam rumah”.

(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Beliau ﷺ juga bersabda:

 

وَ لَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

 

“Kalian (suami) wajib memberi rizki dan pakaian kepada isteri dengan cara yang baik”

(HR. Muslim)

 

Di masyarakat ada sebagian orang bersikap dermawan kepada teman-temannya namun ia melupakan hak isterinya, padahal infaq yang ia berikan untuk keluarganya pahalanya lebih besar daripada yang ia keluarkan untuk selainnya, Rasulullah ﷺ bersabda:

 

دِيْنَارٌ أنْفَقْتَهُ فِي سَبيْلِ اللهِ وَ دِيْنَارُ أنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ وَ دِيْنَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِيْنُ وَ دِيْنَارٌ أنْفَقْتَهُ عَلَى أهْلِكَ  أعْظَمَهَا أجْرًا الذيْ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

 

“Satu dinar yang engkau infaqkan di jalan Allah ﷻ, dinar yang engkau berikan kepada budak,  dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin dan dinar yang engkau infaqkan untuk keluargamu maka yang paling besar pahalanya adalah dinar yang engkau berikan untuk keluargamu” (HR. Muslim)

 

BERSABAR DARI GANGGUAN ISTERI

 

Seorang suami berusaha bersabar akan sikap buruk isterinya dan  mengingat sifat-sifat lainnya yang menyenangkan, mengingat khidmahnya selama ini memasak untuknya, mencuci bajunya, mengatur urusan rumahnya, mendidik anak-anaknya dan lainnya, berdasarkan sabdanya ﷺ:

لاَ يَفْرَك مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنهَا آخَرَ

 

“Janganlah seorang mu’min mencela mu’minah, jika ia tidak menyukai satu sikap darinya maka ada sikap lainnya yang ia suka” (HR. Muslim)

 

Nabi ﷺ bersabda (artinya): “Berwasiatlah dengan baik kepada para wanita, sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas, jika engkau paksa meluruskannya maka engkau mematahkannya, jika engkau biarkan maka ia akan senantiasa bengkok, maka berwasiatlah dengan baik kepada para wanita”. (Muttafaq ‘Alaih)

Ada sebagian suami yang temperamental, mudah marah, langsung mendiamkan isteri untuk satu kesalahan kecil dan ringan tangan akan kesalahan isteri yang sepele, padahal Ummul mu’minin ‘Aisyah ضى الله عنها berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah ﷺ memukul wanita…” (HR. Muslim).

 

Jika isteri melakukan kedurhakaan (nusyuz) hendaknya suami menasihatinya dengan cara yang baik, tidak menjelek-jelekkannya dan tidak mencela kekurangannya, jika tetap dalam kemaksiatannya maka suami mendiamkannya di tempat tidur, jika masih belum mau taat maka baru suami boleh memukulnya selain wajah dengan pukulan yang tidak menimbulkan luka. Allah ﷻ berfirman:

 

وَ التِى تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ واهْجُرُوْهُنَّ فِي المَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ فَإِنْ أطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلَا إنَّ اللهَ كَانَ عَلَيًّا كَبِيْرًا

 

“Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah maha Tinggi lagi Maha Besar”

An-Nisaa: 34

 

MENGAJARKAN  ILMU SYAR’I  DAN MEMOTIVASI UNTUK TA’AT

 

Hendaknya suami  mengajarkan urusan-urusan agama yang wajib diketahui oleh isteri, atau mengizinkan isteri untuk menghadiri majelis-majelis ilmu, karena kebutuhan isteri akan ilmu agamanya jauh lebih besar daripada kebutuhannya terhadap makan dan minum, Allah ﷻ berfirman:

 

يَأيُّهَا الَّذِيْنَ ءامَنُوْا قُوْا أنْفُسَكُمْ وَ أَهْلِيْكُمْ نَارًا وَ قُوْدُهَا النَّاسُ وَ الحِجَارَةُ

Wahai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan bebatuan”.

At-Tahrim: 6

 

Isteri termasuk bagian keluarga, kewajiban menjaga isteri dari siksa neraka dengan  iman dan amal sholih, sedangkan amal sholih membutuhkan ilmu dan pengetahuan sehingga ia dapat merealisasikannya sesuai syari’at.

Suami juga memotivasi dan membantu  isteri untuk beribadah dan taat kepada Allah ﷻ. Allah ﷻ berfirman:

 

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بالصَّلاَةِ وَ اصْطَبِرْ عَلَيْهَا

“Perintahkanlah keluargamu untuk mengerjakan sholat dan bersabarlah”.

Thoha: 132

 

Nabi ﷺ bersabda (artinya): “Semoga Allah ﷻ merahmati seorang laki-laki yang bangun malam lalu ia sholat kemudian ia membangunkan isterinya lalu isterinya pun sholat, jika isterinya enggan bangun ia percikkan air diwajah isterinya. Semoga Allah ﷻ merahmati seorang wanita yang bangun malam lalu ia sholat dan ia membangunkan suaminya kemudian suaminya pun sholat, jika suaminya enggan bangun ia percikkan air ke wajah suaminya”. (HR. Ahmad)

 

BERMUSYAWARAH DENGAN ISTERI

 

Diantara hak isteri adalah diajak bermusyawarah dalam urusan-urusan rumah tangga terlebih lagi masalah anak-anak.  Rasulullah ﷺ bermusyawarah dengan isteri dan terkadang menyetujui pendapatnya. Pada Hari Hudaibiyah setelah selesai ditulis perjanjian Hudaibiyah Beliau ﷺ berkata kepada para sahabatnya (artinya): “Bangkitlah kalian kemudian sembelihlah kurban dan cukurlah rambut kalian”. Namun sampai perintah itu diucapkan tiga kali tidak ada seorangpun yang melaksanakannya. Maka Beliau ﷺ masuk menemui Ummu Salamah  رضى الله عنها dan menceritakan sikap mereka. Maka Ummu Salamah رضى الله عنها berkata: “Wahai Nabi Allah ﷺ apakah engkau ingin hal itu terlaksana? Keluarlah, dan jangan berbicara kepada seorangpun dari mereka sampai engkau sembelih ontamu dan engkau panggil tukang cukur untuk mencukur rambutmu”. Maka Nabi ﷺ keluar dan tidak berbicara pada seorang pun sampai melakukan semua yang disarankan isterinya, ketika para sahabat melihat hal itu maka mereka langsung bangkit, lalu menyembelih kurban mereka dan sebagian mereka mencukur rambut sebagian yang lain sampai hampir saja mereka saling melukai karena kesedihan dan menyesal”. (HR. Bukhori)

 

Demikaianlah Allah ﷻ menjadikan pendapat dan saran Ummu Salamah رضى الله عنها  mendatangkan kebaikan untuk RasulNya ﷺ, berbeda dengan apa yang banyak terjadi sekarang ini dimana sebagian suami melarang bermusyawarah dengan isteri dan menganggap hal itu tidak bermanfaat.

 

ADIL TERHADAP SEMUA ISTERI

 

Jika suami beristeri lebih dari satu maka ia harus berbuat adil pada semua isterinya dalam masalah makan, minum, pakaian , tempat tinggal, giliran bermalam, nafkah dan lainnya yang bersifat materi, tidak boleh melebihkan sebagian dari yang lainnya dan tidak boleh mendzolimi mereka, Allah ﷻ berfirman:

 

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَ الْإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil dan ihsan”.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلى إحْدَاهُمَا دُوْنَ الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَ شَقُّهُ مَائِلٌ

“Barangsiapa memilki dua isteri lalu ia lebih cenderung pada salah satu dari keduanya tanpa memperdulikan yang lainnya maka ia datang pada Hari Kiamat dalam keadaan separuh badannya miring”. (Muttafaq ‘Alaih)

Rasulullah ﷺ menjaga keadilan diantara para isterinya ketika sakit di akhir hayat Beliau ﷺ , sampai para isteriya memberikan izin pada Beliau ﷺ untuk tinggal di rumah ‘Aisyah  رضى الله عنها. Muadz Bin Jabal رضى الله عنه memiliki dua isteri, apabila tiba giliran hari isteri ini beliau tidak minum dari rumah isteri yang lain.

Subhanallaah….. alangkah indah jika syari’at diamalkan. Hendaknya masing-masing suami isteri memahami hak yang harus ditunaikan untuk pasangannya sehingga kebahagiaan dan ketentraman rumah tangga dapat terwujud. Rasa cinta, kasih sayang dan kedamaian akan langgeng serta dapat mengatasi semua permasalahan yang menerpa biidznillah.

Semoga Allah ﷻ menganugerahkan kepada kita pasangan hidup dan keturunan yang dapat menyejukkan hati, semoga Allah  ﷻ memberkahi harta, pasangan hidup dan keturunan kita. Wallahu Ta’ala A’lam Wa Shollallaahu ‘Alaa Nabyyihi Wa Alihi Wa Ashabihi.

 

Referansi :

  1. Al- Qur’an Al-Karim  dan terjemahnya , cet : Mujamma’ Al-Malik Fahd, KSA
  2. Ahkaam An-Nisaa’, Abu Al-Faroj Jamaludin bin Al-Jauzy , Cet : 1 Daar Ibni Al-Khothob , tahun 1428 H
  3. Adab Az-Zifaf Fi As-Sunnah Al-Muthohharoh, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany, Al-Maktab Al-Islamy, Cetakan Ke delapan, tahun 1403 H
  4. Syakhshiyyah Al-Mar’ah Al-Muslimah Kama Yasughuha Al-Islam Fi Al-Kitab Wa As-Sunnah, Oleh Syaikh Dr. Muhammad ‘Ali Al-Hisyamy, Cetakan Pertama tahun 1425 H
  5. Al-Wajiiz Fii Fiqhis Sunnah Wal Kitaabil Aziiz, Syaikh Dr. Abdul Azhim Badawy, Daar Ibnu Rojab – Mesir, Cetakan ketiga tahun 1421 H

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.